Kamis, 19 Oktober 2017

Melakukan tindakan Asusila, oknum Perangkat Desa berurusan dengan Unit PPA Polres Minut


TRIBRATANEWS MINUT - Tindakan asusila kembali terjadi diwilayah hukum Polres Minahasa utara. Kali ini menimpa korban atas nama JH alias Jes, umur 8 tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Kauditan Kab Minahasa Utara, ironisnya yang menjadi pelaku adalah pamannya sendiri yaitu TM yang notabene seorang Perangkat Desa di Kec Kauditan Kab Munahasa Utara. 

Kronologis kejadian, korban yang yang saat kejadian masih berusia 7 tahun tinggal di rumah dari pelaku untuk bersekolah, di bulan Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wita, pelaku atas nama TM menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di kamar belakang rumah pelaku dengan memasukkan kelaminnya ke lubang kelamin korban, dan korban tidak bisa melawan karena di ancam. Suatu hari korban bersama pelaku dan istrinya serta dua anaknya mengunjungi rumah milik ibu korban yang tinggal di Desa lain, saat akan diajak kembali ke rumah pelaku, korban sudah tidak mau ikut bersama pelaku dan istrinya dan meminta agar tinggal bersama ibunya. Setelah pelaku bersama isteri dan kedua anaknya pergi, ibu korban membujuk anaknya untuk bercerita mengapa tidak mau kembali kerumah pelaku,  pada saat itu korban bercerita dengan ibunya, yang mana korban takut terhadap pelaku karena pernah dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan. Setelah mendengar cerita anaknya, maka ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Utara. Setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Minut dibawah pimpinan Kanit AIPTU MARLON TINGON bersama anggota BRIPKA ZULKARNAIN  PANGERAPAN melakukan Penyidikan secara intensiv, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Utara guna proses lebih lanjut. (ojix)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini